Pendidikan

Aturan baru Seragam, SD hingga SMA

buletin sigma – Aturan baru Seragam, Informasi terkait seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK disampaikan langsung kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2022 .

Aturan baru budaya SD hingga SMA
source;freepik

Permendikbud membahas tentang seragam untuk siswa SD dan SMP.
Di dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 2 yang menyebutkan bahwa peraturan pakaian seragam bagi siswa bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.

Kemudian, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada sosial.
Dengan adanya penataan seragam siswa,

hal ini menjadi dasar bagi sekolah dalam merumuskan peraturan mengenai seragam sekolah.Selanjutnya, Pasal 3 ayat 1 peraturan tersebut menyebutkan bahwa ada dua jenis seragam, yaitu seragam nasional dan seragam pramuka.Pada ayat 2 Pasal 3 juga dijelaskan bahwa selain seragam sekolah, siswa juga dapat menggunakan seragam khas untuk siswa.

Dalam hal ini, sekolah bisa mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4.
“Selain pakaian seragam sekolah dan seragam pakaian khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam 3,

Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasalnya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah,” kata Permendikbud.Selain itu, pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan mengenai warna seragam nasional peserta didik.Di mana bagi peserta didik SD berupa atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Kemudian pada peserta didik SMP atau SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.Lalu untuk peserta didik jenjang SMA/SMK/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.Pada Pasal 10 ayat 1 hingga 3 peserta didik dalam menggunakan seragam pada hari-hari tertentu.

Pakaian seragam yang digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
pakaian seragam pramuka dan seragam seragam sekolah yang digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian adat yang digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Dalam isi Permendikbud tersebut juga disebutkan bahwa penggunaan seragam nasional pada hari upacara harus dilengkapi dengan atribut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button