News

Bawa Celurit, Tiga Pelajar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

Sukabumi, Jabar (Buletin Sigma) – 10 tahun Penjara, merupakan ancaman hukuman bagi ketiga oknum pelajar yang kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam ilegal, Tiga oknum pelajar pada awalnya terjaring oleh tim Patroli Presisi Polres Kota Sukabumi karena kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, penangkapan oknum pelajar itu berawal saat ketiganya konvoi sepeda motor bersama rekan-rekannya dan melanggar aturan lalu lintas pada Sabtu (11/2).

Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota tengah melakukan patroli rutin langsung mengejar pengendara konvoi itu, dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bilah celurit serta stik golf dan gear motor yang sudah dimodifikasi.

 Tiga oknum pelajar yang membawa senjata tajam ilegal jenis celurit dan tertangkap oleh Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota di wilayah Benteng, Kota Sukabumi, Jawa Barat, terancam menjalani hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

“Ketiga oknum pelajar tersebut terancam dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu tindak kejahatan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal 10 tahun,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Minggu.

Karena kedapatan membawa barang ilegal, kata dia, ketiga oknum pelajar itu langsung digelandang ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan pengakuan mereka bahwa pemilikan senjata ilegal itu tujuannya untuk berjaga-jaga.

“Namun apapun alasannya, apa yang telah dilakukan ketiga oknum pelajar ini sudah tidak bisa ditoleransi karena membuat resah masyarakat serta rawan melakukan aksi kejahatan seperti penyerangan, perusakan, penganiayaan dan lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak dibenarkan membawa senjata tajam bukan peruntukannya, terkecuali diperlukan atau hanya untuk keperluan yang bersifat positif seperti bekerja, berladang dan lainnya. untuk urusan keamanan Percayakan saja kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Zainal juga mengimbau masyarakat khususnya yang mempunyai putra-putri beranjak remaja dan dewasa agar meningkatkan pengawasan dan tidak mengizinkan keluar di malam hari, bila memang tidak ada urusan mendesak.

Ia mengatakan pihaknya terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif untuk mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif, seperti meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan patroli di waktu rawan, sehingga warga bisa tetap beraktivitas dengan nyaman dan aman.

“Kami juga telah memiliki layanan informasi yang bisa dimanfaakan oleh masyarakat untuk memberikan informasi, saran maupun potensi gangguan yang ada di lingkungannya yaitu program Bebeja Ka Polres yang bisa diakses melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082126054961 atau melalui media sosial Instagram, Facebook dan lainnya.” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button