News

Kerugian Negara capai 19M, Kasus Korupsi Pasar Pelita Sukabumi

Buletin Sigma – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengungkapkan negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 19 miliar dari dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas Bank Garansi bodong (fiktif) pembangunan Pasar Pelita Sukabumi.

Diketahui, ada dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu AS yang menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Sukabumi dan IN yang diduga sebagai Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA).

“Sudah ada taksiran, kerugian negara Rp 19,5 miliar dengan tidak dilakukan pembayaran bank garansi oleh PT AKA sehingga negara dirugikan senilai itu,” kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati, Selasa (4/9/2022).

Baca Juga:

6 personil Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Raih Penghargaan Ungkap Kasus Pasar Pelita

Dia menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan tahap dua pelimpahan berkas dan tersangka dalam perkara dugaan tipikor pembongkaran Pasar Pelita. Perkara tersebut dilaporkan kepada Polres Sukabumi Kota pada 2018 lalu.

“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sejak tahun 2018. Setelah sekian lama dilakukan penyidikan, alhamdulillah setelah dilakukan penelitian oleh kami JPU sejak tahun 2021 kami anggap lengkap berkas perkara baik formil dan materil sehingga pada hari ini telah dilimpahkan tersangka atas nama IN dan AS berikut barang bukti kepada Kejari Kota Sukabumi,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan sampai 23 Oktober 2022 di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota. Keduanya terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, subsider pasal 3 junto 18 nomor 31 tahun 1999. Lebih subsider pasal 9 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, lebih subsider lagi pasal 11 junto pasal 18 UU 31/1999. Ancaman 20 tahun penjara,” ungkap Setiyowati.

Ditanya soal dugaan tersangka lain, Kajari yang baru menjabat selama satu bulan lebih itu mengatakan, akan memantau terlebih dahulu selama fakta persidangan di PN Tipikor, Bandung.

“(Dugaan tersangka lain) pertama itu bukan kewenangan kita untuk menjawab, kedua dilihat dari fakta persidangan. Kita lihat nanti, kan kita belum tahu fakta persidangannya bagaimana,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button