PNS Naik gaji Tahun 2023, Berikut Rinciannya

Buletin Sigma – PNS Naik Gaji tahun 2023, menjadi angin segar bagi para Pegawai Ngeri Sipil. pasalnya tercatat terakhir kali kenaikan gaji pada PNS terjadi pada tahun 2019.
kabar kenaikan gaji ini pastinya sangat dinantikan oleh banyak Pegawai Negeri Sipil dan menurut informasi kenaikan gaji ini akan dilaksanakan pada tahun 2023.
adapun besaran yang akan diterima oleh PNS berdsarkan kepada golongannya adalah sebagai berikut:
Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000 dan Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
Golongan II
Komitmen Menteri Nadiem Makarim, Perjuangkan Kesejahteraan Guru
Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200 dan Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
Golongan III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400 dan Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300 dan Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
meski kenaikan gaji ini telah disetujui oleh Presiden Jokowi, namun belum ada pengumuman resmi dari pemerintah tentang kenaikan gaji ini.
Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Juga mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.
Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.
sumber berita klik