News

Polres Sukabumi Kota ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi

Buletin Sigma – Personel satuan reserse kriminal polres Sukabumi kota mengungkap kasus penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di kampung Babakan kabupaten Sukabumi.

“pada kasus ini kamu pun menangkap tiga tersangka berinisial AG (35), YAS (39) dan S (21) di RT 04/02, desa Babakan kecamatan Cisaat” kata kapolres Sukabumi Kota AKBP SY ZAinal Abidin Di Sukabumi pada kamis (1/12/2022).

Menurut Zainal, pengungkapan kasus penyalah gunaan BBM subsidi ini berawal dari laporan masyarakat ke polsek Cisaat yang kemudian berkoordinasi dengan polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pengintaian, personel gabungan dari satuan reserse kriminal (satreskrim) polres Sukabumi Kota dan Unit Reskrim Polsek Cisaat menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan BBM Subsidi.

Baca Juga:

Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba

Selain menangkap tiga tersangka, pihak polisi polres Sukabumi Kota juga menyita sejumlah barang bukti.
adapun barang bukti yang disita adalah satu unit mobil boks warna putih yang didalamnya terdapat tiga toren kosong dan satu toren yang berisi BBM subsidi sebanyak seribu liter.

Lalu ada mobil boks warna kuning untuk mengangkut tanki besi kotak yang berisi tujuh Ribu liter BBM Subsidi.
kemudian satu uni mesin pompa air dan selang berbagai ukuran yang digunakan untuk memompa BBM kedalam tanki.

Dari keterangan ketiga tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. pelaku S berperan sebagai supir yang membeli BBM subsidi ke beberapa SPBU yang ada di wilayah Sukabumi, Kemudia YAS dan AG bertugas memindahkan BBM subsidi ke tanki yang sudah disiapkan.

Zainal mengatakan, keterangan dari tersangka bisnis ilegalnya tersebut sudah berjalan selama dua pekan. BBM subsidi yang sudah di kumpulkan itu kemudian dibawa ke wilayah Cigombong, Kabupaten Bogor.

“kami juga masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya, yakni AJ(44) yang merupakan pemodal atau otak dari penyalah gunaan BBM subsidi ini”

ketiga tersangka dijerat dengan pasal 55,53, huruf B,C dan D undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, pungkasnya.

 

Related Articles

Back to top button