KesehatanNews

Ramai Kasus Gagal Ginjal, Polisi bersama Nakes Sidak Apotek dan Klinik di Sukabumi

Buletin Sigma – Ramai Kasus Gagal Ginjal, Kapolsek Cikembar, IPTU R.Panji Setiaji,S.H.,M.H., bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Cikembar di dampingi oleh Kapuskesmas Cikembar dan tenaga farmasi dari Puskesmas Cikembar pada Sabtu kemarin siang (22/10/2022) mendatangi apotek-apotek maupun klinik kesehatan yang ada di sekitar wilayah hukum Polsek Cikembar.

Giat ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi peredaran obat khususnya obat untuk anak yang
mengandung zat kimia berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.

Sementara itu obat-obat untuk anak berbentuk syrup yang mengandung Ethylene Glicol dan Diethylene Glicol resmi di tarik dari peredaran sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI.

data obat obatan tersebut merujuik kepada surat edaran yang dikerluarkan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia no SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Baca juga:

Ulasan Lengkap, Isi Surat Edaran Kemenkes SR.01.05/III/3461/2022

dalam surat tersebut mengatakan Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

selain itu ditegaskan bawha Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

oleh karena itu Kapolsek Cikembar bersama Forkopimcam dan Kapuskesmas Cikembar menyampaikan kepada para pemilik Apotik untuk tidak mengedarkan atau menjual obat tersebut karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa anak-anak kita.

Sementara Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humasnya Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan guna mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut di wilayah hukum Polres Sukabumi, pihaknya telah menyebar himbauan yang bersumber dari Ikatan Dokter Anak Indonesia kepada masyarakat agar untuk sementara tidak menggunakan obat sirop kepada anak, tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah dan agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter serta jangan percaya pada informasi yang bersifat hoax.

” Masyarakat agar tetap tenang dan ikuti aturan serta himbauan pemerintah dalam menghadapi kasus gagal ginjal pada anak,” jelas Aah, Minggu (23/10/22).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button