RDPU degan Komisi II DPR RI, Honorer Satpol PP Tuntut jadi PNS

Buletin Sigma – RDPU degan Komisi II DPR RI, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBBBPN) kunjungi DPR RI untuk membahas perihal nasib honorer yang ada Satpol PP seluruh Indonesia pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) (5/9/2022).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan FKBBPN dari beberapa provinsi, yaitu DPW Provinsi DKI Jakarta, DPW Provinsi Sumatera Selatan, DPW Provinsi Sumatera Utara, DPW Provinsi Lampung, DPW Provinsi Jawa Tengah, DPW Provinsi Kalimantan Barat, DPW Provinsi Jawa Barat.
Adapun DPW Jawa Barat turut dihadiri juga anggota DPD-nya, dari Kota Bandung Kab. Majalengka, Kab. Bandung, Kab. Cirebon, Kab. Purwakarta, Kab. Kuningan, Kab. Cianjur, Kab. Pangandaran, Kab. Subang, Kota. Banjar, Kab. Garut, Kab. Ciamis, Kab. Sumedang, Kota Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kota dan kabupaten Sukabumi, Kab. Bekasi.
Menurut FKBBPN, RDPU tersebut terjadi sebagai dampak dari ketidak jelasan nasib honorer, yang kelak tenaga honorer ini akan dihapuskan. Oleh karena itu tuntutan yang paling utamanya adalah seluruh honorer yang ada di Satpol PP harus menjadi PNS.
Adapun tuntutan yang diajukan adalah:
- Komisi II DPR RI akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) dalam permasalahan terkait Honorer yang akan dikoordinir langsung oleh pimpinan DPR RI dengan melibatkan Komisi-Komisi lainnya;
- Mendesak Komisi II DPR RI dan Pemerintah Pusat agar membuat produk hukum yang dapat mengakomodir Pol PP Non PNS menjadi PNS sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 256 ayat 1 (Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional PNS yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan ayat 2 (Polisi Pamong Praja Diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan);
- Komisi II DPR RI berkomitmen mengawal tenaga Non ASN/Honorer di seluruh Indonesia termasuk Satpol PP Non PNS;
- Saran Pandang dan masukan dari Anggota DPR RI Komisi II Perihal aspirasi Tenaga Honorer termasuk Satpol PP Non PNS yaitu akan menggunakan hak dan wewenangnya sebagai fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah;
- FKBPPPN akan mengawal Pansus untuk proses dalam perjuangan menjadi PNS sesuai amanat UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 256 Ayat 1 dan 2.
Berdasarkan tuntutan tersebut, wakil ketua komisi II DPR RI, Junimart Girsang memaparkan bahwa:
“Kami sepakat ketika kami berbincang-bincang, kita akan membentuk pansus untuk honorer. Sebab berkaca pada UU otsus di Papua, bahwa umur 40-45 tahun bisa menjadi ASN. Itu jadi salah satu contoh. Untuk para honorer, kita tunggu dari pemerintah, apakah anggaran mereka cukup. Walaupun anggaran diketuk di DPR, tapi kan eksekutornya itu pemerintah. Kami harap bisa bekerja maksimal dalam rangka memenuhi hak-hak dan aspirasi bapak-ibu sekalian,”
Ketua FKBBBPN Fadlun Abdilah menegaskan “Visi misi kami hanya satu, angkat 90 ribu Satpol PP menjadi PNS sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. PNS harga mati,” pungkasnya.